Salah satu fungsi pajak adalah
fungsi mengatur yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bukan
dalam bidang keuangan. Fungsi mengatur ini kebanyakan ditujukan terhadap sektor
swasta. Tujuan tambahan dimaksudkan untuk mencapai suatu cita-cita suatu
pemerintah terhadap keadaan negaranya. Hal ini merupakan tujuan yang positif,
sedangkan untuk mencapai tujuan yang negatif maka seringkali tercapainya maksud
ini diusahakan oleh pembuat Undang-undang dengan cara membuat
peraturan-peraturan pajak yang memberatkan orang-orang yang menyebabkan
timbulnya sesuatu yang justru hendak diberantas oleh pemerintah. Contohnya
adalah bahwa penarikan cukai rokok bukan saja semata-mata untuk menambah
pemasukan negara, tetapi secara implisit juga mengurangi jumlah konsumen rokok.
Salah satu jenis pajak yang baru
bagi Provinsi adalah pajak rokok yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh pemerintah. Wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok dan
importir rokok yang mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai. Jadi, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
pemerintah yang secara efektif
pemberlakuannya kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun 2014. Tetapi untuk
cukai rokok yang dinaikkan sudah mulai diberlakukan. Dasar Pengenaan Pajak
rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10 persen dari
cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi
penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek
pajak daerah. Sehingga pajak rokok ini menjadi sumber pendapatan asli daerah. Namun
pemerintah provinsi juga harus membagi penerimaan dari Pajak Rokok ini dengan
pemerintah kabupaten/kota dengan porsi sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota
sisanya sebesar 30 persen diperuntukkan untuk pemerintah provinsi.
Rokok mengandung zat-zat yang
berbahaya bagi kesehatan manusia, orang yang merokok dalam jangka panjang
berpotensi terkena berbagai macam penyakit berbahaya yang berpotensi
mempercepat datangnya kematian. Setidaknya ada 24 jenis penyakit mematikan yang
berasal dari kebiasaan merokok, menurut
laporan WHO penyebab utama kematian di Indonesia yang berkaitan dengan
mengonsumsi rokok adalah serangan jantung, stroke, paru kronis dan kanker.
Orang-orang yang tidak merokok yang berada di sekitar perokok aktif juga
beresiko terkena berbagai penyakit akibat asap rokok. Asap rokok yang dihisap
oleh perokok pasif akan meningkatkan resiko terkena penyakit di bagian mulut,
jantung, peru-paru,dsb. Asap rokok juga berdampak buruk bagi kesehatan ibu
hamil dan janinnya, serta bagi anak-anak. Peningkatan pajak terhadap rokok
dapat menyebabkan berkurangnya jumlah konsumen rokok, berdasarkan prinsip dasar
ekonomi menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok akan menurunkan konsumsi
rokok. Bentuk umum dari pajak rokok adalah berdasarkan jumlah penjualan, tetapi
ada juga yang mengenakan pajak rokok berdasarkan persentase tetap dari
harganya.
Perhitungan
menunjukkan bahwa pajak yang tinggi memang akan menurunkan konsumsi rokok
tetapi tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Ini bisa terjadi karena jumlah
turunnya konsumen rokok tidak sebanding dengan besarnya kenaikan pajak.
Konsumen yang sudah kecanduan rokok biasanya akan lambat menanggapi kenaikan
harga lebih jauh, jumlah uang yang disimpan oleh mereka yang berhenti merokok
akan digunakan untuk membeli barang-barang lain sehingga pemerintah akan tetap
menerima pemasukan. Pengalaman mengatakan bahwa menaikkan pajak rokok,
betapapun tingginya, tidak pernah menyebabkan berkurangnya pendapatan pemerintah.
Menaikkan pajak rokok akan mengurangi jumlah konsumen dan mengurangi kematian
yang disebabkan oleh rokok. Kenaikan harga rokok akan membuat sejumlah perokok
untuk berhenti dan mencegah orang lain untuk menjadi konsumen atau mencegah
lainnya menjadi perokok aktif. Kenaikan pajak rokok juga akan mengurangi jumlah
org yang kembali merokok dan mengurangi konsumsi rokok pada orang-orang yang
masih merokok. Anak2 dan remaja mrpkn kelompok yang sensitif terhadap kenaikan
harga rokok oleh karenanya mereka akan mengurangi pembelian rokok bila tarif pajak
rokok dinaikkan. Selain itu, orang-orang dengan pendapat rendah juga lebih
sensitif terhadap kenaikan harga, oleh karenanya kenaikan pajak rokok akan
berpengaruh besar terhadap pembelian rokok di negara-negara berkembang.
Prospek pemerintah untuk mewujudkan tujuan mengurangi
konsumen rokok sebenarnya cukup bagus. Misalnya rencana larangan beriklan di
televisi, kenaikan tarif cukai setiap tahun, penerapan pajak daerah 10-15
persen, pembatasan ruang untuk merokok, hingga tekanan publik dalam soal dampak
rokok terhadap kesehatan. Pajak dan cukai memang menjadi momok utama bagi
produsen rokok. Saat ini pemerintah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai
rokok 8,4 persen. Adapun tarif cukai spesifik Rp 40-290 per batang, bergantung
pada harga jual eceran dan jenis produksinya. Tarif ini menggantikan sistem
cukai gabungan advolarum (persentase dari harga jual eceran) dan spesifik.
Dalam persentase, pada 2009, tarif cukai rokok spesifik rata-rata 42 persen,
naik tujuh persen dibanding tahun sebelumnya. Tarif cukai rokok cenderung akan
terus naik setiap tahun sesuai dengan road map industri rokok 2007-2020. Road
map mengatur upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok dengan memperhatikan
penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan.
Tujuan utama penerapan pajak rokok
adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok
sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan
optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Pajak Rokok tidak bisa dikatakan
pajak berganda atau double taxation. Dilihat dari dasar penghitungannya,
Pajak Rokok berbeda dengan Cukai Rokok. Dasar pemungutan Pajak Rokok dikenakan
atas besaran cukai, sedangkan dasar pemungutan cukai adalah terhadap produk
rokok. Pajak berganda baru akan terjadi jika Pajak Rokok dikenakan terhadap
produk rokok. Sedangkan jika dilihat dari alokasi penerimaan, terdapat
perbedaan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok, Pajak Rokok dipungut oleh
Pemerintah daerah dan sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah daerah. Sementara cukai
rokok yang diterapkan selama ini,adalah pajak yang peruntukannya untuk
Pemerintah Pusat.
Melalui kebijakan earmarking
yang ada di dalam Pajak Rokok setiap daerah akan dipacu untuk secara bertahap
dan terus menerus melakukan perbaikan dan peningkatan (sustainable
development) kualitas pelayanan publik di daerahnya secara nyata. Terutama di
bidang pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait rokok illegal
Kesulitan
yang ditemui dalam melakukan pemungutan pajak rokok ini adalah
1. Tantangan
dari para petani tembakau dan para pengusaha rokok karena akan menurunkan
pendapatan mereka.
2. Mungkin
akan muncul rokok-rokok ilegal tanpa cukai rokok.
3. Sikap
dari pemungut pajak rokok yang keberatan untuk melakukan pemungutan.
Hal
positif dari penerapan pajak rokok adalah
Meningkatkan sumber pendapatan daerah dan negara
secara kolektif.
1. Rokok
menimbulkan kerusakan, bukan hanya pada perokok tetapi juga lingkungan sekitar
kelompok sehingga dengan adanya tarif pajak rokok maka akan mengurangi jumlah
konsumen rokok.
2. Menciptakan
lingkungan yang sehat dan bebas dari rokok.
Mekanisme
Pemungutan Pajak Rokok
Sesuai dengan UU Nomor
28 Tahun 2009 tentang PDRD, pajak rokok dipungut di tingkat pabrik/importir
bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh institusi yang berwenang memungut
cukai, yaitu DJBC. Selanjutnya cukai hasil tembakau masuk ke rekening
Pemerintah Pusat sedangkan pajak rokok ditampung di rekening antara untuk
kemudian disetorkan ke rekening kas pemerintah daerah propinsi secara
proporsional menurut jumlah penduduk. Kemudian pemerintah daerah propinsi
melakukan bagi hasil atas penerimaan pajak rokok kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Implikasi
Pajak Rokok terhadap Fiskal Nasional dan Daerah
Implikasi dari Pajak rokok terhadap
fiskal nasional dan fiskal daerah belum terjadi karena pajak rokok baru akan
dilaksanakan pada tahun 2014. Tapi dapat dibayangkan bahwa pajak rokok pasti
akan membawa dampak terhadap fiskal nasional dan daerah. Dampak terhadap fiskal
nasional bisa berupa semakin beratnya upaya mengumpulkan penerimaan cukai hasil
tembakau, sedangkan bagi daerah jelas pelaksanaan pajak rokok akan meningkatkan
kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD.
DAFTAR KONTES SEO 2014
BalasHapusKontes SEO RGOPOKER --> www.kontes-seo-rgopoker.com / www.kontes-seo-rgopoker.net ( TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang
Kontes SEO BATIKPOKER --> www.kontes-seo-batikpoker.com
(TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang
Kontes SEO AFATOGEL --> www.kontes-seo-afatogel.com
(TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang
Kontes SEO EYANGTOGEL -->www.kontes-seo-eyangtogel.com
(TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang