Senin, 27 Agustus 2012

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU


Dasar Hukum :
·         Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-27/PJ.51/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan / Impor Hasil Tembakau.
·         Dasar Hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 406/KMK.04/2000 tentang Dasar penghitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau impor hasil tembakau buatan luar negeri.
·         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau beserta perubahannya
·          Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
·         Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 1 angka 17 UU No 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·         Keputusan Menteri Keuangan No. 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
·         Keputusan Direktur Jenderal Pak No. KEP-103/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

DPP = Harga Jual Eceran
PPN = 10% x Harga Jual Eceran



Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk cukai dan PPN. Pengenaan PPN atas hasil tembakau adalah bersamaan dengan penebusan Pita Cukai pada Dirjen Bea dan Cukai. PPN hasil tembakau sudah dikenakan pada pemakai akhir, sehingga penjualan rokok dari distributor berturut-turut sampai konsumen akhir tidak lagi dipungut PPN.
Contoh : PT. Gudang Gula akan menebus cukai rokok dengan harga jual kepada konsumen akhir (harga bandrol) sebesar Rp 1.000.000.000,00. Hasil tembakau tersebut akan dijual dari pabrik ke distributor seharga Rp 750.000.000,00. Maka DPP PPNnya adalah sebesar Rp 1.000.000.000,00.


Definisi

1.      Hasil tembakau adalah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.      Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.      Importir hasil tembakau adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri ke dalam daerah pabean.
4.      Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai.
5.      Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau.
Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil  tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau, dikenakan  Pajak Pertambahan Nilai.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan tarif efektif sebesar 8,4%  (delapan koma empat persen) dikalikan dengan Harga Jual Eceran Hasil tembakau.
Besarnya Harga Jual Eceran hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a.                   Harga Jual Eceran; atau
b.                  75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma; atau
c.                   50% (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal Pemakaian Sendiri.

Contoh Pengisian SPT PPN untuk Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau.
Dasar hukum KEP - 103/PJ./2002
Contoh Pengisian SPT PPN untuk Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau.
Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau Dalam Negeri "Gudang Tembakau" dalam masa pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • Tanggal 27 April 2002 menebus pita cukai pada DJBC dengan nilai penyerahan (total HJE) Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp 1,008 Milyar (8.4% X Rp 12 M)
  • Kompensasi kelebihan PPN SPM Masa Maret 2002 sebesar Rp 100 Juta.
  • Setoran tunai pada saat pemebusan pita cukai Rp 908 Juta
  • Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkan Masa April 2002 Rp 450 Juta
  • Pajak Masukan Impor yang dapat dikreditkan Masa April 2002 Rp 150 Juta
  • Penjualan hasil prodiksi rokok Rp 9,5 Milyar.
  • Tidak ada pita cukai yang dikembalikan
Penghitungan PPN Masa April 2002 :
Pajak Keluaran
Rp 1.008.000.000
Kompensasi dari masa sebelumnya
Rp    100.000.000
PPN yang disetor dimuka dalam Masa April 2002 yang dibayar bersamaan dengan penebusan pita cukai
Rp    908.000.000
Pajak Keluaran yang terutang
Rp                   0
Pajak Masukan Dalam Negeri
Rp    450.000.000

Pajak Masukan Impor
Rp    150.000.000

Total Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Rp    600.000.000
PPN lebih bayar
Rp    600.000.000
Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada masa April 2002
Rp                   0
Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2002
Rp    600.000.000
Pengisian SPT Masa PPN Masa April 2002 sebagai berikut :
Kode B.1.3.5
Penyerhan dengan tarif efektif
Rp 12.000.000.000
Kode C.1.2
Pajak Keluaran
Rp   1.008.000.000
Kode C.4.2
Pajak yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
Rp      908.000.000
Kode C.5
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp      100.000.000
Kode D.1.1
Pajak Masukan Impor
Rp      150.000.000
Kode D.1.2
Pajak Masukan Dalam Negeri
Rp      450.000.000
Kode D.3
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp      100.000.000
Kode D.5
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp      700.000.000
Kode E.2
Pajak yang lebih bayar
Rp      600.000.000
Catatan :
Penjualan rokok sebesar Rp 9.5 M tidak diperhatikan, karena B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu sebesar Rp 12 M.
PPN yang disetor dimuka bersamaan denga penebusan pita cukai dihitung dari :
= Pajak Keluaran - Kompensasi bulan sebelumnya.
= ( Rp 1.008 Juta - Rp 100 Juta = Rp 908 Juta )
Kelebihan PPN masa April 2002 sebesar Rp 600 Juta dapat diperhitugkan dengan PPN yang harus disetor pada saat penebusan pita cukai masa Mei 2002 atau masa pajak berikutnya.


 Bottom of Form


Tidak ada komentar:

Posting Komentar