Dasar Hukum :
·
Surat Edaran Dirjen
Pajak : SE-27/PJ.51/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan /
Impor Hasil Tembakau.
·
Dasar Hukumnya adalah Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 406/KMK.04/2000 tentang Dasar penghitungan,
pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
tembakau buatan dalam negeri atau impor hasil tembakau buatan luar negeri.
·
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001
tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau beserta
perubahannya
·
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar
Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Hasil Tembakau.
·
Pasal 9 ayat (1) dan
(2), serta Pasal 1 angka 17 UU No 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilan dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·
Keputusan Menteri
Keuangan No. 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
·
Keputusan Direktur
Jenderal Pak No. KEP-103/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Hasil Tembakau.
DPP = Harga Jual Eceran
|
PPN = 10% x Harga Jual Eceran
|
Harga Jual Eceran adalah harga
penyerahan kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk cukai dan PPN.
Pengenaan PPN atas hasil tembakau adalah bersamaan dengan penebusan Pita Cukai
pada Dirjen Bea dan Cukai. PPN hasil tembakau sudah dikenakan pada pemakai
akhir, sehingga penjualan rokok dari distributor berturut-turut sampai konsumen
akhir tidak lagi dipungut PPN.
Contoh : PT. Gudang Gula akan menebus cukai rokok dengan harga jual kepada
konsumen akhir (harga bandrol) sebesar Rp 1.000.000.000,00. Hasil tembakau
tersebut akan dijual dari pabrik ke distributor seharga Rp 750.000.000,00. Maka
DPP PPNnya adalah sebesar Rp 1.000.000.000,00.
Definisi
1. Hasil tembakau adalah hasil tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan
pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2. Pengusaha Pabrik hasil tembakau
adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan pabrik hasil tembakau
dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3. Importir hasil tembakau adalah orang
pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan hasil tembakau yang
dibuat di luar negeri ke dalam daerah pabean.
4. Harga Jual Eceran adalah harga
penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk Cukai dan
Pajak Pertambahan Nilai.
5. Tarif efektif adalah tarif yang
diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan
atas penyerahan hasil tembakau.
Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam
negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil
tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir
hasil tembakau, dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas
penyerahan hasil tembakau sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan tarif efektif sebesar 8,4% (delapan koma empat persen) dikalikan dengan
Harga Jual Eceran Hasil tembakau.
Besarnya Harga Jual Eceran hasil tembakau
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a.
Harga Jual Eceran; atau
b.
75% (tujuh puluh lima
persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma; atau
c.
50% (lima puluh persen)
dari Harga Jual Eceran, dalam hal Pemakaian Sendiri.
Contoh Pengisian SPT PPN untuk Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau.
Dasar hukum KEP - 103/PJ./2002
Contoh Pengisian SPT PPN untuk Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau.
Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau Dalam Negeri "Gudang Tembakau" dalam masa pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut :
Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau Dalam Negeri "Gudang Tembakau" dalam masa pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Tanggal 27 April 2002 menebus pita cukai pada DJBC dengan nilai penyerahan (total HJE) Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp 1,008 Milyar (8.4% X Rp 12 M)
- Kompensasi kelebihan PPN SPM Masa Maret 2002 sebesar Rp 100 Juta.
- Setoran tunai pada saat pemebusan pita cukai Rp 908 Juta
- Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkan Masa April 2002 Rp 450 Juta
- Pajak Masukan Impor yang dapat dikreditkan Masa April 2002 Rp 150 Juta
- Penjualan hasil prodiksi rokok Rp 9,5 Milyar.
- Tidak ada pita cukai yang dikembalikan
Penghitungan PPN Masa April 2002 :
Pajak Keluaran
|
Rp 1.008.000.000
|
|
Kompensasi dari masa sebelumnya
|
Rp 100.000.000
|
|
PPN yang disetor dimuka dalam Masa April 2002 yang
dibayar bersamaan dengan penebusan pita cukai
|
Rp 908.000.000
|
|
Pajak Keluaran yang terutang
|
Rp
0
|
|
Pajak Masukan Dalam Negeri
|
Rp 450.000.000
|
|
Pajak Masukan Impor
|
Rp 150.000.000
|
|
Total Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
Rp 600.000.000
|
|
PPN lebih bayar
|
Rp 600.000.000
|
|
Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada masa
April 2002
|
Rp
0
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2002
|
Rp 600.000.000
|
Pengisian SPT Masa PPN Masa April 2002 sebagai berikut
:
Kode B.1.3.5
|
Penyerhan dengan tarif efektif
|
Rp 12.000.000.000
|
Kode C.1.2
|
Pajak Keluaran
|
Rp 1.008.000.000
|
Kode C.4.2
|
Pajak yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
|
Rp 908.000.000
|
Kode C.5
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp 100.000.000
|
Kode D.1.1
|
Pajak Masukan Impor
|
Rp 150.000.000
|
Kode D.1.2
|
Pajak Masukan Dalam Negeri
|
Rp 450.000.000
|
Kode D.3
|
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
|
Rp 100.000.000
|
Kode D.5
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp 700.000.000
|
Kode E.2
|
Pajak yang lebih bayar
|
Rp 600.000.000
|
Catatan :
Penjualan rokok sebesar Rp 9.5 M tidak diperhatikan, karena B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu sebesar Rp 12 M.
PPN yang disetor dimuka bersamaan denga penebusan pita cukai dihitung dari :
= Pajak Keluaran - Kompensasi bulan sebelumnya.
= ( Rp 1.008 Juta - Rp 100 Juta = Rp 908 Juta )
Kelebihan PPN masa April 2002 sebesar Rp 600 Juta dapat diperhitugkan dengan PPN yang harus disetor pada saat penebusan pita cukai masa Mei 2002 atau masa pajak berikutnya.
Penjualan rokok sebesar Rp 9.5 M tidak diperhatikan, karena B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu sebesar Rp 12 M.
PPN yang disetor dimuka bersamaan denga penebusan pita cukai dihitung dari :
= Pajak Keluaran - Kompensasi bulan sebelumnya.
= ( Rp 1.008 Juta - Rp 100 Juta = Rp 908 Juta )
Kelebihan PPN masa April 2002 sebesar Rp 600 Juta dapat diperhitugkan dengan PPN yang harus disetor pada saat penebusan pita cukai masa Mei 2002 atau masa pajak berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar