Senin, 27 Agustus 2012

Pajak Berganda Internasional


A.     Pengertian Pajak Berganda

Sehubungan dengan pengertian pajak berganda (double taxation), Knechtle dalam bukunya yang berjudul ”Basic Problems in Internasional Fiscal Law” (1979) memberikan pembahasan secara rinci. Knechtle membedakan pengertian pajak berganda, yaitu:

1.       Secara Luas, Pajak berganda adalah bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu fakta fiskal.

2.       Secara Sempit, Pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama, yang mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, pajak berganda sesuai dengan yurisdiksi pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda:
            1.   Internal (domestic)
            2.   Internasional

Dalam kedua kelompok tersebut terdapat pajak berganda vertikal, horizontal, dan diagonal (terutama dalam negara yang berbentuk federal).

Beberapa unsur Pajak Berganda Internasional (PBI)
                         
Apabila pemajakan berganda (multiple) dilakukan oleh beberapa adminitrasi pajak (berdasarkan yurisdiksi pemajakan domestik tiap Negara) maka terdapat pajak berganda Internasional (international double taxation). Secara teoritis dan normatif, istilah pajak berganda internasional meliputi beberapa unsur, antara lain:

1.   Pengenaan Pajak oleh beberapa otoritas pemajakan terhadap kriteria identitas.
2.   Identitas subjek pajak (Wajib Pajak yang sama)
3.   Identitas objek pajak (objek yang sama)
4.   Identitas masa pajak
5.   Identitas (atau kesamaan) pajak

Beberapa tipe Pajak Berganda Internasional ( PBI )
1.       Faktual dan potensial
2.       Yuridis dan ekonomis
3.       Langsung dan tidak langsung

Dampak dari Pajak Berganda Internasional ( PBI )

Secara ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan ( dari dua negara ) memberikan tambahan beban terhadap pengusaha. Sementara, perluasan usaha ke mancanegara sudah mengundang tambahan resiko dibanding dengan usaha dalam negeri, pemajakan ganda telah memperbesar resiko tersebut. Kalau tidak ada upaya untuk mencegah atau meringankan beban pajak tersebut, PBI dapat ikut memicu ekonomi global dengan biaya tinggi. Oleh karena itu, nampak sudah merupakan kebutuhan Internasional antarnegara untuk mengupayakan agar kebijkana perpajakannya bersifat netral untuk mengupayakan agar kebijakan perpajakannya bersifat netral terhadap kompetisi Internasional. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi terhadap PBI.

Beberapa bentuk pajak berganda internasional

1.       Pajak Penjualan
Walaupun hanya ditujukan terhadap peredaran dan konsumsi domestic, terdapat kemungkinan bahwa pajak penjualan ( peredaran dan pertambahan nilai ) dapat menimbulkan PBI. Hal itu dapat terjadi apabila dalam prinsip pemajakan Negara pengekspor menganut prinsip Negara asal (origin principle, pemajakan oleh Negara asal barang dan jasa ), sedangkan negara pengimpor menganut prinsip negara tujuan ( destination principle, pemajakan oleh negara tujuan sebagai pemanfaat barang dan jasa ). Namun, karena pemajakan atas transfer barang dan jasa, hampir semua Negara pemungut pajak penjualan menganut prinsip negara tujuan, maka tidak akan terjadi PBI dalam pajak tidak langsung.

2.       Pajak Penghasilan
Dalam pemajakan ini, kita mengenal dua pendekatan kewajiban pajak, antara lain :
a.       Kewajiban pajak tidak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian subjektif yang dapat berupa nasionalitas atau tempat pendirian atau tempat kedudukan.
b.       Kewajiban pajak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian objektif yang dapat berupa lokasi aktivitas ekonomi dan sumber penghasilan .

      Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI dapat terjadi karena benturan antarklaim, yaitu :
a.       Pemajakan tak terbatas
b.       Pemajakan tak dengan terbatas
c.       Pemajakan terbatas

Benturan antarklaim pemajakan tak terbatas dapat terjadi antarnegara penganut prinsip :
a.       Nasionalitas, pada umumnya terjadi terhadap orang pribadi yang berada di Negara penganut temapt kelahiran dengan orang tua dari Negara penganut keturunan.
b.       Nasionalitas dengan residensi, dapat terjadi baik pada wajib pajak orang pribadi maupun badan.
c.       Residensi, terjadi pda orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal di Negara penganut pemajakan berdasarkan asas domisili namun ia berada dalam waktu yang relative substansial di Negara penganut prinsip kehadiran substansial ( lebih dari 183 hari ).

Benturan tersebut terjadi apabila subjek pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Negara penganut pemajakan global memperoleh penghasilan atau menjalankan aktivitas ekonomi juga memperoleh penghasilan dari Negara penganut klaim pemajakan terbatas, maka akan timbul Pajak Berganda Indonesia sebagai akibat benturan klaim pemajakan terbatas.



B. Terjadinya Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.

Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
  1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena:
a.       Domisili rangkap
b.       Kewarganegaraan rangkap
c.       Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
  1. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
  2. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide income, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

C. Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional

Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan cara sebagai berikut:

  1. Cara Unilateral
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Penggunaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.

Menghilangkan pajak berganda

Secara unilateral melalui UU pajak dan aturan pelaksanaannya caranya :
-        Mengecualikan seseorang/badan sebagai subjek pajak
-        Mengecualikan suatu penghasilan sbg objek pajak
-        Menerapkan metode penhilangan pajak berganda (deduksi, pembebasan, kredit)
-        Membetulkan ketetapan pajak yang menimbulkan pajak berganda
-        Mengembalikan pajak yang seharusnya tidak terutang
Kelemahan
-        Hanya melindungi SPDN, apabila terjadi dual residence ketentuan domestiklah yang menimbulkan DT
  1. Cara Bilateral atau Multilateral
Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.

Secara bilateral/multilateral melalui Tax Treaty caranya :

-        Menyelesaikan dual residence dengan menyediakan Tie Break Rule
-        Membagi hak pemajakan atas penghasilan
-        Koresponding adjustment dalam kasus transfer pricing

Menentukan metode penghilangan pajak berganda(deduksi atau kredit)

-        WP dapat melakukan MAP
-        Prosedur persetujuan bersama/MAP
-        Apabila WP dikenakan pajak tidak sesuai P3B dapat meminta Kantor Pajaknya untuk melakukan MAP dengan kantor pajak mitra P3B
Arbitrase Internasional

Apabila WP tidak puas dengan keputusan MAP dapat membawa masalahnya ke Arbitrase Internasional


Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional

Perjanjian seperti ini kebanyakan masih berusia muda, dahulu hanya dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan.

Prosedur dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk dilaksanakan karena bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian.

Ketentuan-ketentuan penting yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut :
  1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian.
  2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
  3. Sengketa internasional.
  4. Arti tempat kediaman fiskal.

Tax Treaty

Tax Treaty adalah perjanjian perpajakan anatar dua Negara atau lebih yang dibuat dalam rangka meminimalisir perpajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak (penggelapan pajak).Perjanjian ini digunakan oleh dua Negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi diantara mereka.

Apakah perlu Tax Treaty bagi Negara?

Ya jelas sangat perlu karena kita tahu sebagian besar Negara sumber keuangannya mengandalkan dari pajak.Baik itu Negara besar maupun Negara kecil, Negara yg kaya atau miskin.Tiap Negara sudah pasti menggunakan pajak dan tax treaty dilakukan sesuai dengan aturan masing-masing Negara.

Yang menjadi tujuan dari Tax Treaty adalah :

1. Menghindari Pajak Berganda (Double Taxation)

Dalam menerapkan ketentuan perpajakan,Yusrisdiksi perpajakan suatu negara akan berinteraksi dengan yusrisdiksi perpajakan Negara lainnya. Interaksi dua yurisdiksi perpajakan dua Negara ini biasanya akan menimbulkan pajak berganda.Yang membuat timbulnya pajak berganda ini karena dua Yurisdiksi perpajakan mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang dimiliki oleh subjek pajak yang sama.


2. Mencegah Pengelakan pajak

Ada 2 hal yg bisa dilakukan dalam menghindari pajak yaitu : Tax Avoidance cara ini masih dalam tahap ketentuan perpajakan artinya masih dalam tahap yg wajar dan tidak menjadi masalah. Contohnya membuat modal sebagai pinjaman sehingga dividen bisa disebut bunga sehingga bisa dibiayakan. Sedangkan Tax Evasion adalah cara menghindar pajak dengan melakukan pelanggaran ketentuan pajak. Contohnya tidak melaporkan penghasilan atau membebankan biaya fiktif, dan cara ini illegal dan termasuk kriminal.

3. Penukaran Informasi

Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, dapat dilakukan juga dengan pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus  penghindaran atau pengelakan   pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang  tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tinda pidana perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar