A. Pengertian Pajak
Berganda
Sehubungan dengan pengertian
pajak berganda (double taxation), Knechtle dalam bukunya yang berjudul ”Basic
Problems in Internasional Fiscal Law” (1979) memberikan pembahasan secara
rinci. Knechtle membedakan pengertian pajak berganda, yaitu:
1. Secara Luas, Pajak
berganda adalah bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu
kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu fakta fiskal.
2. Secara Sempit, Pajak
berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap
suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama, yang
mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, pajak berganda sesuai dengan
yurisdiksi pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda:
1.
Internal (domestic)
2.
Internasional
Dalam kedua kelompok tersebut terdapat pajak
berganda vertikal, horizontal, dan diagonal (terutama dalam negara yang
berbentuk federal).
Beberapa unsur Pajak Berganda Internasional (PBI)
Apabila pemajakan berganda (multiple)
dilakukan oleh beberapa adminitrasi pajak (berdasarkan yurisdiksi pemajakan
domestik tiap Negara) maka terdapat pajak berganda Internasional (international
double taxation). Secara teoritis dan normatif, istilah pajak berganda
internasional meliputi beberapa unsur, antara lain:
1. Pengenaan
Pajak oleh beberapa otoritas pemajakan terhadap kriteria identitas.
2. Identitas
subjek pajak (Wajib Pajak yang sama)
3. Identitas
objek pajak (objek yang sama)
4. Identitas
masa pajak
5. Identitas
(atau kesamaan) pajak
Beberapa
tipe Pajak Berganda Internasional ( PBI )
1.
Faktual
dan potensial
2.
Yuridis
dan ekonomis
3.
Langsung
dan tidak langsung
Dampak
dari Pajak Berganda Internasional ( PBI )
Secara
ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus ditanggung oleh
pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh
dua ketentuan pemajakan ( dari dua negara ) memberikan tambahan beban terhadap
pengusaha. Sementara, perluasan usaha ke mancanegara sudah mengundang tambahan
resiko dibanding dengan usaha dalam negeri, pemajakan ganda telah memperbesar
resiko tersebut. Kalau tidak ada upaya untuk mencegah atau meringankan beban
pajak tersebut, PBI dapat ikut memicu ekonomi global dengan biaya tinggi. Oleh
karena itu, nampak sudah merupakan kebutuhan Internasional antarnegara untuk
mengupayakan agar kebijkana perpajakannya bersifat netral untuk mengupayakan
agar kebijakan perpajakannya bersifat netral terhadap kompetisi Internasional.
Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi
terhadap PBI.
Beberapa
bentuk pajak berganda internasional
1.
Pajak
Penjualan
Walaupun hanya ditujukan
terhadap peredaran dan konsumsi domestic, terdapat kemungkinan bahwa pajak
penjualan ( peredaran dan pertambahan nilai ) dapat menimbulkan PBI. Hal itu
dapat terjadi apabila dalam prinsip pemajakan Negara pengekspor menganut
prinsip Negara asal (origin principle, pemajakan oleh Negara asal barang
dan jasa ), sedangkan negara pengimpor menganut prinsip negara tujuan ( destination
principle, pemajakan oleh negara tujuan sebagai pemanfaat barang dan jasa
). Namun, karena pemajakan atas transfer barang dan jasa, hampir semua Negara
pemungut pajak penjualan menganut prinsip negara tujuan, maka tidak akan
terjadi PBI dalam pajak tidak langsung.
2.
Pajak
Penghasilan
Dalam
pemajakan ini, kita mengenal dua pendekatan kewajiban pajak, antara lain :
a.
Kewajiban
pajak tidak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian
subjektif yang dapat berupa nasionalitas atau tempat pendirian atau tempat
kedudukan.
b.
Kewajiban
pajak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian
objektif yang dapat berupa lokasi aktivitas ekonomi dan sumber penghasilan .
Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI
dapat terjadi karena benturan antarklaim, yaitu :
a. Pemajakan tak
terbatas
b. Pemajakan tak dengan
terbatas
c. Pemajakan terbatas
Benturan antarklaim pemajakan tak terbatas dapat
terjadi antarnegara penganut prinsip :
a.
Nasionalitas,
pada umumnya terjadi terhadap orang pribadi yang berada di Negara penganut
temapt kelahiran dengan orang tua dari Negara penganut keturunan.
b.
Nasionalitas
dengan residensi, dapat terjadi baik pada wajib pajak orang pribadi maupun
badan.
c.
Residensi,
terjadi pda orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal di Negara penganut
pemajakan berdasarkan asas domisili namun ia berada dalam waktu yang relative
substansial di Negara penganut prinsip kehadiran substansial ( lebih dari 183
hari ).
Benturan
tersebut terjadi apabila subjek pajak yang bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan di Negara penganut pemajakan global memperoleh penghasilan atau
menjalankan aktivitas ekonomi juga memperoleh penghasilan dari Negara penganut
klaim pemajakan terbatas, maka akan timbul Pajak Berganda Indonesia sebagai akibat
benturan klaim pemajakan terbatas.
B. Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada
dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga
terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan
pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak
dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga
orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul
beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu
negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena
perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua
negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang
sama.
Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda
internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang
sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat
bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat
Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda
internasional, yaitu:
- Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena:
a.
Domisili rangkap
b.
Kewarganegaraan rangkap
c.
Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
- Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
- Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide income, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
C. Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional
Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda
internasional, yaitu dengan cara sebagai berikut:
- Cara Unilateral
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk
menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang
jelas. Penggunaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk
mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.
Menghilangkan pajak berganda
Secara unilateral melalui UU pajak dan aturan
pelaksanaannya caranya :
-
Mengecualikan seseorang/badan sebagai
subjek pajak
-
Mengecualikan suatu penghasilan sbg
objek pajak
-
Menerapkan metode penhilangan pajak
berganda (deduksi, pembebasan, kredit)
-
Membetulkan ketetapan pajak yang
menimbulkan pajak berganda
-
Mengembalikan pajak yang seharusnya
tidak terutang
Kelemahan
-
Hanya melindungi SPDN, apabila terjadi
dual residence ketentuan domestiklah yang menimbulkan DT
- Cara Bilateral atau Multilateral
Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu
perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya
pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara,
sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal
dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara
bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama
karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai
dengan kedaulatan negaranya sendiri.
Secara bilateral/multilateral melalui Tax Treaty
caranya :
-
Menyelesaikan dual residence dengan
menyediakan Tie Break Rule
-
Membagi hak pemajakan atas penghasilan
-
Koresponding adjustment dalam kasus
transfer pricing
Menentukan metode penghilangan pajak
berganda(deduksi atau kredit)
-
WP dapat melakukan MAP
-
Prosedur persetujuan bersama/MAP
-
Apabila WP dikenakan pajak tidak
sesuai P3B dapat meminta Kantor Pajaknya untuk melakukan MAP dengan kantor
pajak mitra P3B
Arbitrase
Internasional
Apabila
WP tidak puas dengan keputusan MAP dapat membawa masalahnya ke Arbitrase Internasional
Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional
Perjanjian seperti ini kebanyakan masih berusia muda,
dahulu hanya dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap,
persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu
ketentuan yang ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan
mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap
penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan.
Prosedur dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk
dilaksanakan karena bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di
berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak
berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara
peserta perjanjian.
Ketentuan-ketentuan penting yang tercantum dalam
perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut :
- Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian.
- Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
- Sengketa internasional.
- Arti tempat kediaman fiskal.
Tax Treaty
Tax Treaty adalah perjanjian perpajakan anatar dua Negara
atau lebih yang dibuat dalam rangka meminimalisir perpajakan berganda dan
berbagai usaha penghindaran pajak (penggelapan pajak).Perjanjian ini digunakan
oleh dua Negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu
transaksi diantara mereka.
Apakah perlu Tax Treaty bagi Negara?
Ya jelas sangat perlu karena kita tahu sebagian besar
Negara sumber keuangannya mengandalkan dari pajak.Baik itu Negara besar maupun
Negara kecil, Negara yg kaya atau miskin.Tiap Negara sudah pasti menggunakan
pajak dan tax treaty dilakukan sesuai dengan aturan masing-masing Negara.
Yang menjadi tujuan dari Tax Treaty adalah :
1. Menghindari Pajak Berganda (Double Taxation)
Dalam menerapkan ketentuan perpajakan,Yusrisdiksi
perpajakan suatu negara akan berinteraksi dengan yusrisdiksi perpajakan Negara
lainnya. Interaksi dua yurisdiksi perpajakan dua Negara ini biasanya akan
menimbulkan pajak berganda.Yang membuat timbulnya pajak berganda ini karena dua
Yurisdiksi perpajakan mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang
dimiliki oleh subjek pajak yang sama.
2. Mencegah Pengelakan pajak
Ada 2 hal yg bisa dilakukan dalam menghindari pajak yaitu
: Tax Avoidance cara ini masih dalam tahap ketentuan perpajakan artinya masih
dalam tahap yg wajar dan tidak menjadi masalah. Contohnya membuat modal sebagai
pinjaman sehingga dividen bisa disebut bunga sehingga bisa dibiayakan. Sedangkan
Tax Evasion adalah
cara menghindar pajak dengan melakukan pelanggaran ketentuan pajak. Contohnya
tidak melaporkan penghasilan atau membebankan biaya fiktif, dan
cara ini illegal dan termasuk kriminal.
3. Penukaran Informasi
Untuk
mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi
internasional, dapat dilakukan juga dengan pertukaran informasi. Informasi
dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus
penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping
(memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer
pricing ataupun kasus tinda pidana perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar