Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Agustus 2012

Pajak Rokok Bertujuan Mengurangi Konsumen Rokok


Salah satu fungsi pajak adalah fungsi mengatur yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bukan dalam bidang keuangan. Fungsi mengatur ini kebanyakan ditujukan terhadap sektor swasta. Tujuan tambahan dimaksudkan untuk mencapai suatu cita-cita suatu pemerintah terhadap keadaan negaranya. Hal ini merupakan tujuan yang positif, sedangkan untuk mencapai tujuan yang negatif maka seringkali tercapainya maksud ini diusahakan oleh pembuat Undang-undang dengan cara membuat peraturan-peraturan pajak yang memberatkan orang-orang yang menyebabkan timbulnya sesuatu yang justru hendak diberantas oleh pemerintah. Contohnya adalah bahwa penarikan cukai rokok bukan saja semata-mata untuk menambah pemasukan negara, tetapi secara implisit juga mengurangi jumlah konsumen rokok.
Salah satu jenis pajak yang baru bagi Provinsi adalah pajak rokok yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Jadi, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah yang  secara efektif pemberlakuannya kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun 2014. Tetapi untuk cukai rokok yang dinaikkan sudah mulai diberlakukan. Dasar Pengenaan Pajak rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah. Sehingga pajak rokok ini menjadi sumber pendapatan asli daerah. Namun pemerintah provinsi juga harus membagi penerimaan dari Pajak Rokok ini dengan pemerintah kabupaten/kota dengan porsi sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota sisanya sebesar 30 persen diperuntukkan untuk pemerintah provinsi.
Rokok mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, orang yang merokok dalam jangka panjang berpotensi terkena berbagai macam penyakit berbahaya yang berpotensi mempercepat datangnya kematian. Setidaknya ada 24 jenis penyakit mematikan yang berasal dari kebiasaan  merokok, menurut laporan WHO penyebab utama kematian di Indonesia yang berkaitan dengan mengonsumsi rokok adalah serangan jantung, stroke, paru kronis dan kanker. Orang-orang yang tidak merokok yang berada di sekitar perokok aktif juga beresiko terkena berbagai penyakit akibat asap rokok. Asap rokok yang dihisap oleh perokok pasif akan meningkatkan resiko terkena penyakit di bagian mulut, jantung, peru-paru,dsb. Asap rokok juga berdampak buruk bagi kesehatan ibu hamil dan janinnya, serta bagi anak-anak. Peningkatan pajak terhadap rokok dapat menyebabkan berkurangnya jumlah konsumen rokok, berdasarkan prinsip dasar ekonomi menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok akan menurunkan konsumsi rokok. Bentuk umum dari pajak rokok adalah berdasarkan jumlah penjualan, tetapi ada juga yang mengenakan pajak rokok berdasarkan persentase tetap dari harganya.
Perhitungan menunjukkan bahwa pajak yang tinggi memang akan menurunkan konsumsi rokok tetapi tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Ini bisa terjadi karena jumlah turunnya konsumen rokok tidak sebanding dengan besarnya kenaikan pajak. Konsumen yang sudah kecanduan rokok biasanya akan lambat menanggapi kenaikan harga lebih jauh, jumlah uang yang disimpan oleh mereka yang berhenti merokok akan digunakan untuk membeli barang-barang lain sehingga pemerintah akan tetap menerima pemasukan. Pengalaman mengatakan bahwa menaikkan pajak rokok, betapapun tingginya, tidak pernah menyebabkan berkurangnya pendapatan pemerintah. Menaikkan pajak rokok akan mengurangi jumlah konsumen dan mengurangi kematian yang disebabkan oleh rokok. Kenaikan harga rokok akan membuat sejumlah perokok untuk berhenti dan mencegah orang lain untuk menjadi konsumen atau mencegah lainnya menjadi perokok aktif. Kenaikan pajak rokok juga akan mengurangi jumlah org yang kembali merokok dan mengurangi konsumsi rokok pada orang-orang yang masih merokok. Anak2 dan remaja mrpkn kelompok yang sensitif terhadap kenaikan harga rokok oleh karenanya mereka akan mengurangi pembelian rokok bila tarif pajak rokok dinaikkan. Selain itu, orang-orang dengan pendapat rendah juga lebih sensitif terhadap kenaikan harga, oleh karenanya kenaikan pajak rokok akan berpengaruh besar terhadap pembelian rokok di negara-negara berkembang.
Prospek pemerintah untuk mewujudkan tujuan mengurangi konsumen rokok sebenarnya cukup bagus. Misalnya rencana larangan beriklan di televisi, kenaikan tarif cukai setiap tahun, penerapan pajak daerah 10-15 persen, pembatasan ruang untuk merokok, hingga tekanan publik dalam soal dampak rokok terhadap kesehatan. Pajak dan cukai memang menjadi momok utama bagi produsen rokok. Saat ini pemerintah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai rokok 8,4 persen. Adapun tarif cukai spesifik Rp 40-290 per batang, bergantung pada harga jual eceran dan jenis produksinya. Tarif ini menggantikan sistem cukai gabungan advolarum (persentase dari harga jual eceran) dan spesifik. Dalam persentase, pada 2009, tarif cukai rokok spesifik rata-rata 42 persen, naik tujuh persen dibanding tahun sebelumnya. Tarif cukai rokok cenderung akan terus naik setiap tahun sesuai dengan road map industri rokok 2007-2020. Road map mengatur upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok dengan memperhatikan penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan.
Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Pajak Rokok tidak bisa dikatakan pajak berganda atau double taxation. Dilihat dari dasar penghitungannya, Pajak Rokok berbeda dengan Cukai Rokok. Dasar pemungutan Pajak Rokok dikenakan atas besaran cukai, sedangkan dasar pemungutan cukai adalah terhadap produk rokok. Pajak berganda baru akan terjadi jika Pajak Rokok dikenakan terhadap produk rokok. Sedangkan jika dilihat dari alokasi penerimaan, terdapat perbedaan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok, Pajak Rokok dipungut oleh Pemerintah daerah dan sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah daerah. Sementara cukai rokok yang diterapkan selama ini,adalah pajak yang peruntukannya untuk Pemerintah Pusat.
Melalui kebijakan earmarking yang ada di dalam Pajak Rokok setiap daerah akan dipacu untuk secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan dan peningkatan (sustainable development) kualitas pelayanan publik di daerahnya secara nyata. Terutama di bidang pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait rokok illegal
Kesulitan yang ditemui dalam melakukan pemungutan pajak rokok ini adalah
1.      Tantangan dari para petani tembakau dan para pengusaha rokok karena akan menurunkan pendapatan mereka.
2.      Mungkin akan muncul rokok-rokok ilegal tanpa cukai rokok.
3.      Sikap dari pemungut pajak rokok yang keberatan untuk melakukan pemungutan.
Hal positif dari penerapan pajak rokok adalah
Meningkatkan sumber pendapatan daerah dan negara secara kolektif.
1.      Rokok menimbulkan kerusakan, bukan hanya pada perokok tetapi juga lingkungan sekitar kelompok sehingga dengan adanya tarif pajak rokok maka akan mengurangi jumlah konsumen rokok.
2.      Menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari rokok.

Mekanisme Pemungutan Pajak Rokok
Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, pajak rokok dipungut di tingkat pabrik/importir bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh institusi yang berwenang memungut cukai, yaitu DJBC. Selanjutnya cukai hasil tembakau masuk ke rekening Pemerintah Pusat sedangkan pajak rokok ditampung di rekening antara untuk kemudian disetorkan ke rekening kas pemerintah daerah propinsi secara proporsional menurut jumlah penduduk. Kemudian pemerintah daerah propinsi melakukan bagi hasil atas penerimaan pajak rokok kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Implikasi Pajak Rokok terhadap Fiskal Nasional dan Daerah

Implikasi dari Pajak rokok terhadap fiskal nasional dan fiskal daerah belum terjadi karena pajak rokok baru akan dilaksanakan pada tahun 2014. Tapi dapat dibayangkan bahwa pajak rokok pasti akan membawa dampak terhadap fiskal nasional dan daerah. Dampak terhadap fiskal nasional bisa berupa semakin beratnya upaya mengumpulkan penerimaan cukai hasil tembakau, sedangkan bagi daerah jelas pelaksanaan pajak rokok akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU


Dasar Hukum :
·         Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-27/PJ.51/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan / Impor Hasil Tembakau.
·         Dasar Hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 406/KMK.04/2000 tentang Dasar penghitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau impor hasil tembakau buatan luar negeri.
·         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau beserta perubahannya
·          Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
·         Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 1 angka 17 UU No 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·         Keputusan Menteri Keuangan No. 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
·         Keputusan Direktur Jenderal Pak No. KEP-103/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

DPP = Harga Jual Eceran
PPN = 10% x Harga Jual Eceran



Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk cukai dan PPN. Pengenaan PPN atas hasil tembakau adalah bersamaan dengan penebusan Pita Cukai pada Dirjen Bea dan Cukai. PPN hasil tembakau sudah dikenakan pada pemakai akhir, sehingga penjualan rokok dari distributor berturut-turut sampai konsumen akhir tidak lagi dipungut PPN.
Contoh : PT. Gudang Gula akan menebus cukai rokok dengan harga jual kepada konsumen akhir (harga bandrol) sebesar Rp 1.000.000.000,00. Hasil tembakau tersebut akan dijual dari pabrik ke distributor seharga Rp 750.000.000,00. Maka DPP PPNnya adalah sebesar Rp 1.000.000.000,00.


Definisi

1.      Hasil tembakau adalah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.      Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.      Importir hasil tembakau adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri ke dalam daerah pabean.
4.      Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai.
5.      Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau.
Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil  tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau, dikenakan  Pajak Pertambahan Nilai.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan tarif efektif sebesar 8,4%  (delapan koma empat persen) dikalikan dengan Harga Jual Eceran Hasil tembakau.
Besarnya Harga Jual Eceran hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a.                   Harga Jual Eceran; atau
b.                  75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma; atau
c.                   50% (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal Pemakaian Sendiri.

Contoh Pengisian SPT PPN untuk Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau.
Dasar hukum KEP - 103/PJ./2002
Contoh Pengisian SPT PPN untuk Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau.
Pengusaha Pabrik Penghasil Tembakau Dalam Negeri "Gudang Tembakau" dalam masa pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • Tanggal 27 April 2002 menebus pita cukai pada DJBC dengan nilai penyerahan (total HJE) Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp 1,008 Milyar (8.4% X Rp 12 M)
  • Kompensasi kelebihan PPN SPM Masa Maret 2002 sebesar Rp 100 Juta.
  • Setoran tunai pada saat pemebusan pita cukai Rp 908 Juta
  • Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkan Masa April 2002 Rp 450 Juta
  • Pajak Masukan Impor yang dapat dikreditkan Masa April 2002 Rp 150 Juta
  • Penjualan hasil prodiksi rokok Rp 9,5 Milyar.
  • Tidak ada pita cukai yang dikembalikan
Penghitungan PPN Masa April 2002 :
Pajak Keluaran
Rp 1.008.000.000
Kompensasi dari masa sebelumnya
Rp    100.000.000
PPN yang disetor dimuka dalam Masa April 2002 yang dibayar bersamaan dengan penebusan pita cukai
Rp    908.000.000
Pajak Keluaran yang terutang
Rp                   0
Pajak Masukan Dalam Negeri
Rp    450.000.000

Pajak Masukan Impor
Rp    150.000.000

Total Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Rp    600.000.000
PPN lebih bayar
Rp    600.000.000
Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada masa April 2002
Rp                   0
Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2002
Rp    600.000.000
Pengisian SPT Masa PPN Masa April 2002 sebagai berikut :
Kode B.1.3.5
Penyerhan dengan tarif efektif
Rp 12.000.000.000
Kode C.1.2
Pajak Keluaran
Rp   1.008.000.000
Kode C.4.2
Pajak yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
Rp      908.000.000
Kode C.5
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp      100.000.000
Kode D.1.1
Pajak Masukan Impor
Rp      150.000.000
Kode D.1.2
Pajak Masukan Dalam Negeri
Rp      450.000.000
Kode D.3
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp      100.000.000
Kode D.5
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp      700.000.000
Kode E.2
Pajak yang lebih bayar
Rp      600.000.000
Catatan :
Penjualan rokok sebesar Rp 9.5 M tidak diperhatikan, karena B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu sebesar Rp 12 M.
PPN yang disetor dimuka bersamaan denga penebusan pita cukai dihitung dari :
= Pajak Keluaran - Kompensasi bulan sebelumnya.
= ( Rp 1.008 Juta - Rp 100 Juta = Rp 908 Juta )
Kelebihan PPN masa April 2002 sebesar Rp 600 Juta dapat diperhitugkan dengan PPN yang harus disetor pada saat penebusan pita cukai masa Mei 2002 atau masa pajak berikutnya.


 Bottom of Form